Badan Kehormatan (BK) DPR akan segera menentukan nasib keenam anggota
DPR yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena telah melakukan
pemerasan kepada perusahaan BUMN.
"Nanti akan kita ambil keputusan paling cepat besok," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Selasa 4 Desember 2012.
Namun,
dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, ada beberapa perbedaan
keterangan baik dari anggota DPR maupun direksi perusahaan BUMN.
Misalnya saja, pada konfrontasi antara lima anggota DPR dengan PT.
Merpati Nusantara Airlines. Meski sama-sama mengakui pertemuannya pada
tanggal 1 Oktober 2012, namun masing-masing menjelaskan substansi
pembicaraan yang berbeda.
Sama halnya dengan hasil konfrontasi
antara Idris Laena dan PT Garam dan PT PAL. Keduanya tak sinkron dalam
hal substansi pembicaraan. BK tetap akan mengambil keputusan secara
obyektif.
"Kami ini juri, masing-masing independen. Rangkaian informasi sepotong itu akan dirangkai dengan kejernihan hati," kata Prakosa.
Menurut
Prakosa dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tak ada satupun
bukti hukum yang ditemukan. Namun, tak berarti BK tak dapat memberikan
sanksi etika.
"Bukti etika berbeda dengan hukum. Kita menyadari
seseorang yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Jadi bukti
etika tidak diperlukan dalam penyelidikan dalam sidang etik. Pertemuan
di luar sidang dilakukan berkali-kali dilakukan tentu bisa dikatakan ada
petunjuk," kata Prakosa.