Partai Demokrat turut
menolak wacana perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres). Menurut Demokrat, belum ada
keperluan yang mendesak revisi terhadap RUU Pilpres.
"Menurut kami tentang
presidential treshold sudah
cukup baik dalam mengakomodasi pencoblosan atau pencontrengan," ujar
Subyakto, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, saat rapat pleno
Badan Legislasi di DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Desember 2012.
Bagi
Demokrat, lanjut subyakto, hal yang perlu dievaluasi dari Pilpres 2009
lalu justru terletak pada penyelenggara tugas pemilu. "Demokrat menolak
perubahan UU Pilpres dan kami menganggap masih relevan untuk 2014. Kami
sebenarnya mendorong peningkatan kualitas penyelenggara Pilpres," kata
dia.
Rapat pleno Badan Legislasi DPR hari ini membahas agenda
pengambilan keputusan terhadap RUU Pilpres. Fraksi-Fraksi diminta
memberi pandangannya terkait setuju atau atau tidak UU Pilpres direvisi.
Sebelumnya,
PKS dan PAN juga menyatakan tidak setuju dengan wacana perubahan UU
PIlpres. Ketentuan mengenai presidential treshold dinilai sudah pas.
Jika terjadi perubahan ketentuan presidential treshold dikhawatirkan
membuat penyelenggaraan pilpres tidak efisien.
"Kita ingin Pemilu kedepan efisien. Kalau presidential treshold terlalu
kecil mungkin itu jadi ada dua putaran. Kalau dua putaran, biayanya
mahal," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, di DPR RI, Jakarta,
Selasa 4 Desember 2012.