Jakarta
Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah
Withholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem
Withholding Tax,
pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban
memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada
penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir
tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah
disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit
pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau
pemungutan.
Sistem
Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan
dimaksudkan
untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan
atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan
sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya
(misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan
pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran
yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran
(misal: PPh Pasal 22).
Pemotongan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21
adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang
Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:
- bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan
barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN);
- badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
- WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23
adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga,
dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan
kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal
21.
Pemotongan PPh Pasal 26 PPh Pasal 26
adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas
penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan
melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26
bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali
ditentukan lain.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan
perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan
bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain:
penghasilan berupa
bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto
obligasi yang dijual di pasar modal, penghasilan berupa
bunga simpanan
yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan
modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan
modal perusahaan pasangan usahanya,
persewaan tanah dan/atau bangunan,
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
Pemotongan PPh Pasal 15 PPh Pasal 15
adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma
penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP
tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan
pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar
negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan
dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk
bangun-guna-serah (
build, operate, and transfer). Untuk
menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu
tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma
Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP
tertentu tersebut.
Penerimaan
Withholding Tax pada tahun
2010 adalah sebesar Rp. 587,65 triliun, meningkat menjadi Rp.730,418
triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp. 849,706 triliun
untuk tahun 2012 atau 83,61% dari total target penerimaan pajak tahun
2012 sebesar Rp. 1.016,237 triliun. Mengingat pentingnya peranan
Withholding Tax
dalam dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka
Ditjen Pajak mewajibkan seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk
menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang
berlaku. Bangga bayar pajak!
Source:Detik.com