
Hukum Mempercayai Ramalan Atau Zodiak - Zodiak adalah tanda bintang seseorang
yang didasarkan pada posisi matahari terhadap rasi bintang ketika orang
tersebut dilahirkan. Zodiak yang dikenal sebagai lambang astrologi
terdiri dari 12 rasi bintang (Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo,
Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces). Zodiak ini
biasa digunakan sebagai ramalan nasib seseorang, yaitu suatu ramalan
yang didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak
(disarikan dari website Wikipedia). Dalam islam, zodiak termasuk ke
dalam ilmu nujum/Perbintangan.
HUKUM ZODIAK DALAM ISLAM:
Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa
yang mempelajari ilmu nujum berarti ia telah mempelajari cabang dari
ilmu sihir, apabila bertambah ilmu nujumnya maka bertambah pulalah ilmu
sihirnya.” (HR Ahmad dengan sanad hasan).
Hadits ini dengan jelas dan tegas
menyatakan bahwa ilmu nujum (yang termasuk dalam hal ini adalah ramalan
bintang) merupakan bagian dari sihir. Bahkan Rasulullah menyatakan bahwa
apabila ilmu nujumnya itu bertambah, maka hal ini berarti bertambah
pula ilmu sihir yang dipelajari orang tersebut. Sedangkan hukum sihir
itu sendiri adalah haram dan termasuk kekafiran, sebagaimana Allah
berfirman
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو
الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Dan mereka mengikuti apa
yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka
mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman
tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang
kafir yang mengajarkan manusia shir.” (Qs. Al Baqarah: 102)
Seseorang yang mempercayai ramalan
bintang, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan bahwa ada zat
selain Allah yang mengetahui perkara gaib. Padahal Allah telah
menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa tidak ada yang mengetahui perkara yang
gaib kecuali Dia. Allah berfirman:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Qs. An Naml: 65). Dalam
ayat lain, Allah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat
mengetahui apa yang akan terjadi besok, sebagaimana firmanNya:
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ
السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا
تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ
تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya Allah, hanya
pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang
menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada
seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi
mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (Qs. Luqman: 34). Klaim bahwa ada yang mengetahui ilmu gaib selain Allah adalah kekafiran yang mengeluarkan dari islam.
HUKUM MEMBACA RAMALAN ZODIAK
Orang yang membaca ramalan bintang/zodiak
baik itu di majalah, koran, website, melihat di TV ataupun mendengarnya
di radio memiliki rincian hukum seperti hukum orang yang mendatangi
dukun, yaitu sebagai berikut:
Jika ia membaca zodiak, meskipun ia tidak
membenarkan ramalan tersebut. maka hukumnya adalah haram, sholatnya
tidak diterima selama 40 hari. Dalilnya adalah“Barangsiapa
yang mendatangi peramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka
tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)Jika
ia membaca zodiak kemudian membenarkan ramalan zodiak tersebut, maka ia
telah kufur terhadap ajaran Muhammad Shallahu alaihi wasallam.
Rasulullah bersabda “Barang siapa yang mendatangi tukang
ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah
kufur dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallahu alaihi
wasallam.” (Hadits sahih Riwayat Imam Ahmad dan Hakim).
Sumber: Berbagai sumber