Aslam Mualaikum Wr Wb Untuk lebih memperjelas
hukum forex menurut Islam,
berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa
memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi
seputar hukum forex dalam Islam. Mereka yang pernah menanyakan hal ini
tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis
yang dilarang oleh agama, khususnya Islam.
Hukum Forex Menurut Islam
Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam
yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah
hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti).
Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang
diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih
cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex.
Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang
mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan
hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan
prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading
forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku
pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai
(naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl).
Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli
enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi.
Sabda Rasulullah saw: “Emas hendaklah
dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir
dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan
garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan
biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak
kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).
Bisnis Forex
Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab
al-Ijma’, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum
forex menurut Islam.
Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang
dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya
telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai
mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan
dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya
setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul
potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas.
Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar
atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar
(market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontan/on spot (taqabudh
fi’li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan
tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni,
didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika
penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus
melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas
kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan market rate.
Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada
prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh); dan
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar
(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari
hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk
mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing.
setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan
nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J.
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal
76-77)
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1.
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
2.
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang
akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah
haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan
(muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga
pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang
disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3.
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan
valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
4.
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah
unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.